Pajak

Pengertian Pajak

Pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat kepada negara. Dimana puungutan tersebut akan digunakan negara untuk membiayai kepentingan negara. Rakyat tidak akan meraskan manfaat ari pajak secara langsung, karena pajak digunakan untuk kepentingan umum, bukn untuk kepentingan pribadi. Contohnya untuk membangun berbagai fasilitas publik seperti membangun sekolah, membangun puskesmas, menjaga kebtuhan pangan dan energi, dll. Pajak memegang peranan penting dalam suatu negara karena 56,76% belanja negara didanai oleh pajak sedangkan sisanya dibiayai dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan hutang.

Fungsi Pajak
  1. Fungsi anggaran atau penerimaan (budgetair) : Pajak merupakan salah satu sumber dana yang digunakan pemerintah dan bermanfaat untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran. Penerimaan negara dari sektor perpajakan dimasukkan ke dalam komponen penerimaan dalam negeri pada APBN.
  2. Fungsi mengatur (regulerend) : Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi. Contohnya adalah pengenaan pajak yang lebih tinggi kepada barang mewah dan minuman keras
  3. Fungsi stabilitas : Pajak sebagai penerimaan negara dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan-kebijakan pemerintah. Contohnya adalah kebijakan stabilitas harga dengan tujuan untuk menekan inflasi dengan cara mengatur peredaran uang di masyarakat lewat pemungutan dan penggunaan pajak yang lebih efisien dan efektif.
  4. Fungsi redistribusi pendapatan : Penerimaan negara dari pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga dapat membuka kesempatan kerja dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat.
  5.  Fungsi alokasi : Fungsi alokasi yang disebut juga sebagai sumber pembiayaan pembangunan. Kas negara yang telah terisi dan bersumber dari pajak yang telah terhimpun, harus dialokasikan untuk pembiayaan pembangunan dalam segala bidang.
  6. Fungsi distribusi : Fungsi distribusi atau sebagai alat pemerataan pendapatan. Wajib pajak harus membayar pajak, pajak tersebut digunakan sebagai biaya pembangunan dalam segala bidang. Pemakaian pajak untuk biaya pembangunan tersebut, harus merata ke seluruh pelosok tanah air agar seluruh lapisan masyarakat dapat menikmatinya bersama.

Tata cara pemungutan pajak
1.   Stelsel Nyata/Riil
      Pengenaan pajak didasarkan pada (objek penghasilan nyata) sehingga pemungutannya baru
      dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya
      diketahui Kelebihan : pajak dikenakan lebih realistis, Kelemahan : pajak baru dikenakan pada
      akhir periode (setelah obyeknya diketahui ).

2.  Stelsel Anggapan/ Fictieve Stelsel
     Pengenalan pajak didasarkan pada suatau anggapan yang diatur oleh undang-undang. Tanpa
     menunggu akhir tahun dan tidak berdasarkan keadaan sesungguhnya. Kelebihan : pajak dapat
     dibayar selama tahun berjalan,tan[a harus menunggu sampai akhir tahun. Kelemahan : pajak
     dibayarkan tidak berdasarkan keadaan sesungguhnya.

3.  Stelsel Campuran/ Mix Stelsel
     Merupakan kombinasi antara stelsel Nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya
     pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun pembayaran
     didasarkan dan disesuaikan dengan keadaan sebenarnya. Kebaikan dari stelsel ini adalah
     bahwa pajak sudah dapat dipungut pada awal tahun pajak. Sedangkan kelemahannya adalah
     fiskus menghitung kembali jumlah pajak setelah tahun pajak berakhir sehingga mengakibatkan
     beban pekerjaan fiskus bertambah drastic dan akibatnya seringkali tidak terselesaikan.

Pengertian Tarif dan Dasar Pengenaan Pajak

Tarif Pajak adalah dasar pengenaan pajak terhadap objek pajak yang menjadi tanggungannya. Tarif pajak biasanya berupa persentase (%). Jenis-jenis Tarif Pajak

1.   Tarif Progresif
      Tarif progresif adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin besar bila jumlah yang
      dijadikan dasar pengenaan pajak juga semakin besar. Menurut kenaikan persentase tarifnya, tarif
      progresif dapat dibagi menjadi 3, yaitu:
      a. Tarif pajak Progresif Progresif
          Tarif pajak Progresif Progresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik
          dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, dan
          kenaikan presentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali naik.
     b.  Tarif pajak Progresif Proporsional
          Tarif pajak Progresif Proporsional adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik
          dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, namun
          kenaikan presentase untuk setiap jumlah tertentu tetap.
     c. Tarif pajak Progresif Degresif
          Tarif pajak Progresif Degresif adalah tarif pemungutan pajak dengan persentase yang naik
          dengan semakin besarnya jumlah yang digunakan sebagai dasar pengenaan pajak, namun
          kenaikan presentase untuk setiap jumlah tertentu setiap kali menurun.
          Tarifnya sebagai berikut :
          0 - Rp50.000.000,00 tarif 5 %
          Rp50.000.000,00 - Rp250.000.000,00 tarif 15 %
          Rp250.000.000,00 - Rp500.000.000,00 tarif 25 % Di atas Rp500.000.000,00 tarif 30 %

2.   Tarif Degresif
      Tarif degresif merupakan kebalikan dari tarif progresif. Tarif degresif adalah tarif pemungutan
      pajak yang persentasenya semakin kecil bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak
      semakin besar. Namun, tidak berarti jika persentasenya semakin kecil kemudian jumlah pajak
      yang terutang juga menjadi kecil. Akan tetapi malah bisa menjadi lebih besar karena jumlah yang
      dijadikan dasar pengenaan pajaknya juga semakin besar.
      Contoh :
      Pajak yang terutang
      Rp20.000.000,- x 15% = Rp3.000.000
      Rp35.000.000,-x 13% = Rp4.550.000
      Rp55.000.000,-x 11% = Rp6.050.000
      Rp70.000.000,-x 10% = Rp7.000.000
      Jumlah pajak terutang Rp20.600.000

3.   Tarif Proporsional
      Tarif proporsional tidak lagi dipengaruhi oleh naik turunnya dasar objek yang dikenakan pajak,
      karena tarifnya telah berlaku secara sebanding. Tarif proporsional adalah tarif pemungutan pajak
      yang menggunakan persentase tetap tanpa memerhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan
      pajak. Semakin besar jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak, akan semakin besar pula
      jumlah pajak terutang (yang harus dibayar). Tarif ini diterapkan dalam UU No. 18 Tahun 2000
      (UU PPN dan PPnBM) yang menggunakan tarif proporsional sebesar 10%.
      Contoh :
      Pajak yang terutang
      a. Rp20.000.000,- x 10% =Rp2.000.000,-
      b. Rp22.000.000,-x 10% = Rp2.200.000,-
      c. Rp39.000.000,-x 10% = Rp3.900.000,-
      d. Rp53.000.000,- x 10% =Rp5.300.000,-

4.   Tarif Tetap
      Tarif tetap adalah tarif pemungutan pajak yang besar nominalnya tetap tanpa memerhatikan
      jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Tarif ini diterapkan dalam UU No. 13 Tahun 1985
      tentang Bea Meterai (BM). Dengan adanya PP No. 24 Tahun 2000, tarif yang digunakan adalah
      Bea Meterai dengan nilai nominal sebesar Rp3.000,00 dan Rp6.000,00.

5. Tarif Advalorem
    Tarif advalorem adalah suatu tarif dengan persentase tertentu yang dikenakan/ ditetapkan pada
    harga atau nilai suatu barang.
    Contoh :
    Misalnya PT BSP mengimpor barang jenis C sebanyak 1000 unit dengan harga per unit
    Rp180.000,00. Jika tarif Bea Masuk atas Impor Barang tersebut 20%, maka besarnya Bea Masuk
    yang harus dibayar adalah:
    Nilai Barang Impor = 1000 x Rp180.000 = Rp180.000.000 tarif Bea Masuk 20%, maka
    Bea Masuk yang harus dibayar = 20% x Rp180.000.000 = Rp36.000.000

6.  Tarif Spesifik
     Tarif spesifik adalah tarif dengan suatu jumlah tertentu atas suatu jenis barang tertentu atau suatu
     satuan jenis barang tertentu.
     Misalnya PT MBS mengimpor barang jenis X sebanyak 1200 unit dengan harga per unit
     Rp180.000. Jika tarif Bea Masuk atas impor barang Rp15.000 per unit, maka besarnya Bea
     Masuk yang harus dibayar adalah:
     Jumlah Barang Impor = 1200 unit tarif Bea Masuk Rp15.000, maka
     Bea Masuk yang harus dibayar = Rp15.000 x 1200 = Rp18.000.000

7.  Tarif Efektif
     Tarif efektif adalah tarif dimana jumlah pajak yang dibayarkan dibandingkan dengan jumlah
     penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak.
     Contoh:
     Tuan Ricky mempunyai penghasilan kena pajak selama tahun 2008 sebesar Rp750.000.000.
    Hitung besarnya pajak yang harus dibayar!
    a. Dengan tarif progresif menurut UU No. 17 Tahun 2000
        5% x Rp25.000.000 = Rp 1.250.000
       10% x Rp25.000.000 = Rp 2.500.000
       15% x Rp50.000.000 = Rp 7.500.000
       25% x Rp100.000.000 = Rp 25.000.000
       35% x Rp550.000.000 = Rp 192.500.000
       Jumlah pajak terutang Rp 228.750.000

   b. Dengan tarif efektif
       228.750.000 x 100% = 30,5%
       750.000.000
       Jika tarif efektif 30,5% tersebut dikalikan penghasilan kena pajak, maka akan dihasilkan
       jumlah pajak yang sama jika digunakan tarif progresif dalam perhitungannya

Komentar

  1. Mari bergabung sekarang juga dan dapatkan PROMO LIMIT FLASH CHIP POKER DOMINO S1288 11-12-2018 hanya di S1288poker.

    untuk info lebih lanjut silakan hubungi kontak CS S1288poker di bawah ini
    BBM - 7AC8D76B
    WA - 08122221680
    LINE : S1288_POKER

    Salam JP
    by S1288poker

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Contoh Soal Jurnal Umum

KEUNTUNGAN PERUSAHAAN PADA PASAR PERSAINGAN SEMPURNA

Penaksiran Risiko dan Desain Pengujian